Notification

×

Today's quote

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Pengadaan Dan Penggandaan Modul Kesetaraan DILARANG?

15 Apr 2021 | April 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-15T11:24:50Z

 


Penulis: Umi Yesi

“Mohon ijin bertanya... Mengingat ada modul yang dikeluarkan oleh kemendikbud, di lembaga kami menggunakan modul tersebut sebagai acuan. Namun, karena di juknis BOP ada pengadaan modul, kami tidak dapat memperbanyak modul tersebut yang mana akan bernama penggandaan. Rekan pengelola Paket bilang modul kemendikbud tidak bisa digandakan di percetakan karena tidak dapat diperjualbelikan. Takut menyalahi aturan, maka kami melakukan pembelian modul kesetaraan lainnya dari penerbit umum. Sehingga, sesuai dengan juknis yaitu pengadaan. Mohon kiranya ada aturan yang bisa kami pegang sehingga kami bisa menggunakan modul kemendikbud secara maksimal untuk peserta didik?”



Ini adalah salah satu pertanyaan peserta webinar VikomTARA edisi perdana yang diselenggarakan oleh DPP FTPKN, Kamis, 15 April 2021 melalui media zoom. Pertanyaan tersebut ditujukan kepada Dr. Subi Sudarto, Koordinator Fungsi Pendidikan Kesetaraan Direktorat PMPK, Dirjen PAUD Dikdas Dikmen Kemendikbud.

“Pahami juknis BOP kita di Permendikbud nomor 9 tahun 2021. …modul kita, yang sudah disiapkan ada 453 buah. Boleh saja di gandakan, tidak ada yang melarang…justru modul itu harus disebarluaskan karena memang sudah diadakan dan disediakan oleh kemdikbud dalam hal ini PMPK. Silahkan dipergunakan. Bagi yang luring sudah ada PDF nya, tinggal dicetak dan digandakan. Bagi yang daring sudah ada di Setara Daring, tinggal diunduh disitu. Yang melanggar aturan apanya? Selama BOP sesuai juknis maka lakukan. Pahami Permendikbud nomor 9 tahun 2021, bukan yang lain. Tiap tahun juknis berubah, maka ikuti juknis terbaru” jawab Pak Subi menjelaskan.

Pada tahun 2017 Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengembangkan modul pembelajaran pendidikan kesetaraan.

Penyusunan modul pendidikan kesetaraan tersebut dengan melibatkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud, para akademisi, pamong belajar, guru dan tutor pendidikan kesetaraan. Modul pendidikan kesetaraan ini disediakan mulai dari Paket A, Paket B, dan Paket C. Selain modul juga disediakan silabus dan kurikulum pendidikan kesetaraan yang dapat diunduh melalui https://emodul.kemdikbud.go.id

Salah satu penerbit yang mencetak dan mengandakan modul kesetaraan adalah CV Mitra Madani Consultant yang beralamat di Perumahan Sakinah 2 Jl. Merawan Ujung Blok F No. 1 Kel. Sawah Lebar Baru Rt. 33 RW 08  Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu 38223 Email: helmiyesi32@gmail.com. Atau bisa menghubungi Umi Yesi, anggota DPP FTPKN di nomor 0852-6788-7453.

Jadi kesimpulannya modul kesetaraan dapat dicetak dan digandakan ya guys! Jangan ragu mengunakan kurikulum, silabus dan modul kita sendiri. Jika pendidikan nonformal ini sudah memiliki alat pembelajaran sendiri, mengapa masih mengunakan modul sekolah formal? Yuk….bangga dengan produk kita sendiri. Tutor bangkit…memperkokoh Indonesia!     

×
Berita Terbaru Update