Notification

×

Today's quote

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tahun ini sudah Tidak Wajib Adakan UPK

23 Nov 2022 | November 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-23T11:21:41Z




Berdasarkan Permendikbud NO. 21/2022 di mana sudah hadir penilaian dan asesmen 2022 mengacu pada acuan kurikulum merdeka. Kita sudah tidak wajib lagi mengadakan ujian semester.


Hal itu disampaikan Fauzi Eko Pranyono, Direktorat PMPK Kemdikbudristek pada pembukaan meeting daring Uji Publik Erapor, 23 November 2022, pukul 16.00 WIB. 


"Bahkan bukan saja ujian semester, satuan pendidikan juga tidak lagi wajib melaksanakan ujian pendidikan kesetaraan (UPK) di akhir tahun," tegasnya.  


"Lalu penilaian raporya bagaimana?", tanya beliau sendiri untuk pengasan.


Bahwa untuk nilai rapor didapat dari asesmen sumatif yang dilaksanakan oleh para tutor saat topik materi pelajaran sudah selesai kemudian langsung mengadakan kegiatan asesmen sumatif per materi. 


"Jadi nilai sumatif 1, sumatif 2 dan seterusnya di mana didapat jika lingkup materi selesai, atau  kelompok materi yang dibelajarkan tutor selesai, maka bisa langsung ujian materi itu." sambungnya. 


Setelah selesai sumatif 1, selanjutnya belajar kembali materi lanjutannya sampai satu materi selesai lalu adakan asesmen sumatif 2 dan seterusnya.  


"Jadi bapak/ibu tidak perlu menyelenggarakan ujian semester. Menggunakan ujian modul 1, 2, 3 juga bisa dilaksanakan Bapak/Ibu, dan tidak perlu adakan ujian semester, dan pada akhirnya tidak perlu ada ujian UPK", 


Beban Operator

Dengan tidak ada UPK, maka ini justeru akan menambah tenaga pikiran dan biaya fokus pada pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan. Sedangkan proses penilaian pada lingkup materi yang disusun dalam perangkat ajar. Sebagaimana di Kurikulum Merdeka diambi ldari CP, TP dan ATP, dan yang dari K13 penggabungan KD3 dan KD4.


Di hadapan 140 peserta zoom meeting yang mengundang para ormit dari mulai IPABI, IPI, FKPKBM, FTPKN, para kepala PKBM dan undangan lainnya hingga pukul 15.00 WIB masih fokus melihat penjelasan erapor yang disampaikan oleh Ikhsan Fauzi, dari SEAMOLEC sebagai pengembang errapor yang menyambung ke dapodik. 


Dalam kegiatan ini, para peserta melihat bagaimana langkah-langkah kerja erapor yang terkoneksi dengan dapodik. 


Selanjutnya peserta akan mengisi eform sebagai bukti uji publik yang dibagi setelah selesai acara, mengisi form setelah menggunakan contoh sampel erapor yang akan dibagikan pada hari berikutnya. 


Acara uji publik via zoom ini selain dapat dilihat secara daring sincrounous juga bisa dilihat secara asincronous di youtube dengan alamat: https://www.youtube.com/c/setaradaring


Erapor Wajib? 

Lebih lanjut Pak Fauzi menjelaskan kembali bahwa erapor ini tidak merupakan hal yang wjib, tapi pada kesetaraan ini terkait dengan pendataan. 


Sesuai permen 21/2022 kriteria lulus adalah menyelesaikan semua program dari kelas awal, tengah, dan akhir, kemudian mengikuti asesmen sumatif. 

Ikhsan Fauzi, Team dari SEAMOLEC sebagai pengembang erapor.


Pada akhir pembukaan beliau berpesan kepada para tutor semua, agar diajak partisipasi mengisi nilai, jangan operator saja. 


"Dengan adanya asesmen sumatif maka beban kerja operator tentu tidak berat, jika semua tutor melakukan kegiatan sumatif dan mengisi erapor", tegasnya. 


Karena di pasal 23 Permendikbud no. 21/2022, di mana mengatur mengenai ujian itu sudah dinyatakan dicabut. Artinya ujian akhir sudah tidak ada tapi satuan pendidikan tidak serta merta dilarang melakukannya. 


Upaya penerbitan erapor ini menurut beliau dimaksudkan agar pendidikan kesetaraan bisa tertib secara admnistrasi pembelajarannya. Selain itu agar lulusan nantinya dapat terakomodasi di tempat di mana peserta didik bisa melanjutkan pendidikan di berbagai instansi penyelenggar pendidikan yang selama ini masih menutup lulusan Paket C. 


"Kita perlu membangun sistem agar bisa diterima oleh stakholder seperti mau daftar pendidikan kepolisian, dan pendidikan lainya", imbuhnya. ( Kurtubi )


×
Berita Terbaru Update