Notification

×

Today's quote

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Organisasi Profesionalis atau Oportunis

31 Jan 2022 | Januari 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-03T14:39:03Z
Secara umum organisasi dapat diartikan sebagai kumpulan orang yang ingin mencapai tujuan yang sama atau terjadi ketika orang – orang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Pengertian organisasi seperti yang ditegaskan oleh L.H Haney merupakan harmonisasi dari bagian-bagian khusus untuk pencapaian beberapa tujuan bersama.


Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional disingkat FTPKN merupakan salah satu organisasi level nasional yang sudah sangat dikenal dalam dunia pendidikan nonformal khususnya bagi pegiat satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. 

FTPKN sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya tertuang jelas dengan mekanisme kepengurusan struktural dari tingkal nasional sampai dengan tingkat kabupaten/kota di seluruh wilayah negara Indonesia. 

Dalam anggaran dasar FTPKN Bab II Organisasi pasal 10 tentang susunan organisasi secara tegas tertuang bahwa FTPKN terdiri dari : 
1. Dewan Pengurus Pusat Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional yang kemudian disingkat DPP FTPKN , meliputi wilayah Republik Indonesia 
2. Dewan Pengurus Daerah Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional yang kemudian disingkat DPD FTPKN , meliputi wilayah Provinsi 
3. Dewan Pengurus Cabang Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional yang kemudian disingkat DPC FTPKN, meliputi wilayah Kabupaten/kota.
4. Hubungan DPP FTPKN, DPD FTPKN dan DPC FTPKN bersifat hierarkis
Sesuai dengan amanah anggaran dasar tersebut, Ketua Umum DPP FTPKN Masa Bakti 2021 s.d 2026 Bapak Lilik Subaryanto, S.S bersama Ketua 1 DPP FTPKN Bidang Organisasi Bapak Agusmir, M.Pd melakukan upaya pencapaian target program kerja berdasarkan hasil musyawarah nasional pada tanggal 04 s.d 06 April 2021 di Solo yang dihadiri oleh seluruh perwakilan pengurus dewan pengurus daerah seluruh provinsi se-Indonesia. 


Target capaian tersebut dilakukan dalam bentuk percepatan pelaksanaan musyawarah daerah (musda) di beberapa provinsi dimana Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) telah habis masa baktinya atau bahkan belum terbentuk seperti Provinsi Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. 

Pada bulan Agustus sampai dengan November telah disampaikan surat edaran pelaksanaan musda kepada seluruh DPD seluruh Indonesia. Momentum tersebut bak gayung bersambut disaat bersamaan adanya surat edaran dari Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Ditjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek RI terkait pelaksanaan sosialisasi pelaksanaan Assessment Nasional Berbasis Komputer/ANBK dengan soal tipe AKM dengan pelaksana kegiatan diberikan kepada beberapa DPD FTPKN Provinsi. 

Hal tersebut membuat Ketua Umum DPP FTPKN bersama Ketua 1 Bidang Organisasi mengambil langkah strategis untuk memberikan peringatan tegas kepada beberapa DPD FTPKN yang belum melaksanakan musda sementara mendapatkan amanah penganggaran kegiatan sosialisasi tersebut. 

Secara darurat dan mendadak beberapa pengurus DPD FTPKN Provinsi yang selama ini belum melaksanakan musda bahkan acuh dengan kewajiban organisasi sesuai amanah AD/ART FTPKN menjadi kebingungan dan melakukan desakan kepada DPP FTPKN untuk segera dibuatkan surat keputusan/SK sebagai dasar legalitas organisasi yang sah berhak menerima program dari pemerintah. Namun hal tersebut tidak secara mudah dan cepat dikabulkan oleh DPP FTPKN namun didesak tegas dan bijak untuk segera melaksanakan musyawarah daerah atau musda.


Ini menjadi momentum tantangan terbaik bagi pengurus DPD FTPKN untuk bisa membuktikan bahwa amanah musda merupakan upaya pembuktiaan bahwa FTPKN di tingkat provinsi adalah organisasi dinamis dan profesional bukan organisasi sulap yang muncul tiba-tiba tanpa ada mekanisme demokrasi yang melibatkan tutor kesetaraan di masing-masing provinsi dan daerah kabupaten/kota. 

Apalagi adanya paradigma munculnya organisasi tipe oportunis atau mengedapankan materialistis atau keuntungan semata dengan selalu mengharapkan dukungan dana atau materi untuk semangat berkarya. 


Jargon melekat “Tutor Bangkit Memperkokoh Indonesia” yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP FTPKN Bapak Lilik Subaryanto pada setiap pelaksanaan musyawarah daerah di beberapa provinsi seperti yang disebutkan di atas, ditegaskan secara terus menerus bahwa FTPKN hadir dengan konsep sosial yang semangat melayani kepada semua tutor kesetaraan yang merupakan bagian tidak terpisahkan keberadaan FTPKN.

 Pengurus DPD dan DPC FTPKN hadir untuk berkarya bukan dalam rangka mengharapkan bantuan atau dukungan dana namun dengan kondisi apapu dan dimanapun selalu siap dan semangat untuk mengabdikan serta mendedikasikan untuk kepentingan organisasi dan tutor kesetaraan, kata Bapak Lilik Subaryanto yang akrab disapa Mas Lik. 


Konsep yang dibangun dan dikembangkan oleh Ketua Umum DPP FTPKN Bapak Lilik Subaryanto bahwa semua kegiatan dan capaian merupakan amanah terbaik dari AD/ART FTPKN sesuai dengan visinya yakni “Terwujudnya Tutor Pendidikan Kesetaraan yang Kompeten, Profesional dan Sejahtera” sehingga diharapkan semua pengurus DPD dan DPC FTPKN bisa memahami dan mengaplikasikannya dalam program aksi di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota termasuk dalam konsep musyawarah daerah dan musyawarah cabang. (gp)

- Penulis adalah Sekretaris Umum DPP FTPKN 

×
Berita Terbaru Update